RSS
Facebook
Twitter

Sabtu, 11 Mei 2013

Apa itu Cyber crime ?? :D

Hallo gan, pada kesempatan kali ini saya ingin membagi info tentang cyber crime :). 
Mudah - mudahan bermanfaat bagi anda sekalian.

            Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. 

          Pengertian Cyber Crime : Istilah cyber crime diambil dari bahasa inggris yang artinya kejahatan dunia maya, istilah cyber crime diambil karena aktifitas kejahatan menggunakan komputer maupun jaringan komputer untuk dijadikan sarana atau tempat transaksi terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik itu menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace maupun data pribadi yang bersifat penting maupun yang dirahasiakan. Tindakan pidana ini dapat dibedakan menjai off-line crime, semi on-line, dan cybercrime. Tindakan ini masing masing memiliki karakteristik sendiri, namun juga memiliki perbedaan utama dari tindakan tersebut adalah keterhubungan dengan menggunakan jaringan informasi public(internet). 
       
       Motif Kejahatan di Internet Motif kejahatan dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu :
  • motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
  • dan yang kedua motif ekonomi yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi. Walaupun kejahatan dunia maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi sebagian orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri, salah satu contohnya adalah mendapatkan sebagian software yang bisa didownload secara gratis disitus situs tidak resmi, itu merupakan salah satu contoh cyber crime yang dimanfaatkan banyak orang.

     

0 komentar:

Posting Komentar